Peraturan dan Tata Tertib RT.02
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.02
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA PETIKEN KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
6285100431469 rt02rw14kbd@gmail.com
RT ONLINE
TATA TERTIB RT02/RW14 DESA PETIKEN KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK - JATIM
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT02 RW14 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT02/RW14 adalah warga yang menetap di wilayah RT02/RW14 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Wilayah RT02/RW14 meliputi Jl. Biduri Pandan 1, Jl. Biduri Pandan 1.2, sebagian Jl. Raya Biduri Pandan, dan sebagian Jl. Batu Mulia sisi Selatan. Program kerja kepengurusan RT02/RW14 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama satu keluarga besar dengan tujuan hidup tenteram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- RT02 berada dibawah RW14 berkedudukan di Perumnas Kota Baru Driyorejo, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
- Warga RT02 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT02, baik dirumah milik sendiri maupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lesan maupun tulisan kepada Pengurus RT02.
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan RT02.
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT02.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT02.
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi RT02 tidak dipungut biaya apapun (Gratis).
- Setiap warga berhak menggunakan fasilitas (inventaris) yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap warga berhak mendapatkan akses CCTV milik RT02.
II. KEWAJIBAN WARGA
- Setiap kepala keluarga membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 dengan besaran yang sudah ditentukan.
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman.
- Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP/IKD) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT02/RW14 maksimal 3X24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan membawa Foto Copy KTP, KK, Buku Nikah bagi yang sudah berkeluarga atau foto copy identitas lainnya.
- Pertemuan rutin (Rapat warga akan dilaksanakan setiap 2 (Dua) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan atau sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT02, apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
- Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT02 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali pemilik atau penyewa.
- Menolak segala bentuk penarikan sumbangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat, minimal Ketua RT02 atau ketua RW14.
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang sudah dewasa lainnya dengan terlebih dahulu melunasi tunggakan iuran bulanan atau iuran lainnya serta membawa Foto copy KK terbaru diserahkan ke sekretaris RT02.
- Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT02 dengan warga dan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga RT02/RW14.
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan pihak Kepolisian Polsek Driyorejo selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari H.
- Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, Pengurus RT02/RW14 berhak memberhentikan acara tersebut.
- Untuk pemakaian alat-alat inventaris RT02/RW14 wajib mengisi uang Kas minimal Rp.50.000,- sebagai pemeliharan inventaris RT02/RW014.
IV. DANA SOSIAL WARGA.
- Alokasi dana sosial akan diambil dari iuran warga.
- Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Keluarga inti (Ayah, Ibu, Anak dan Orang Tua yang berdomisili) Sakit dirawat dirumah dan di infus mendapat santunan uang senilai Rp.150.000,-
- Keluarga inti (Ayah, Ibu, Anak dan Orang Tua yang berdomisili) mendapat musibah yang tak terduga mendapat santunan uang senilai Rp.150.000,-
- Warga yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit di besuk hanya dua kali selama satu tahun untuk orang yang sama.
V. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Setiap Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali, apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
- Area Kerja bakti ke RT an meliputi lingkungan RT02/RW14 atau disesuaikan dengan kebutuhan yang telah disepakati bersama.
- Pada waktu-waktu tertentu warga diwajibkan untuk mengikuti kerja bakti ke RW an yang telah diinstruksikan Ketua RW14 kepada Ketua RT02, adapun pelaksanaan dan area kerja bakti tersebut sesuai dengan jadwal atau instruksi Ketua RW14.
VI. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada dilingkungan RT02/RW14 untuk melakukan transaksi narkoba, perzinahan, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sangsi lingkungan yang sudah ditetapkan oleh seluruh warga RT02/RW14.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, Wajib melapor kepada Ketua RT02/RW14 sebelum 1X24 Jam.
- Warga Wajib melapor kepada ketua RT atau Koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1X24 Jam.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suamin istri dan anak), Juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3X24 Jam.
- Koperasi simpan pinjam yang mempraktekkan bunga/riba dan melibatkan individu atau perusahaan dari luar RT02 tidak diperkenankan beroperasi di wilayah RT02/RW14, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keresahan warga.
- Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut ; 1. Pintu utama / pintu ruang tamu atau pagar - rumah dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung maksimal sampai dengan jam 23.00 Wib. 2. Bagi anak bujang dan Gadis Apabila menerima tamu ketika orang tuanya tidak berada dirumah, dilakukan di teras untuk menghindari fitnah.
- Tamu harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban dengan berperilaku sopan dengan mengedepankan etika dan norma yang baik.
- Tamu Bujang dan Gadis yang melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi 1. Peringatan dari Ketua RT atau Linmas. 2. Penggrebekan atau penindakan.
- Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan SARA yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT02/RW14.
- Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga mengganggu tetangga yang sedang istirahat atau sakit.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wanjib menghidupkan lampu teras.
- Pintu Gerbang ditutup mulai pukul 22.00 Wib tidak dikunci dan setiap warga agar peduli, sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi tindak kriminal di lingkungan RT02 RW14.
- Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sangsi berupa peringatan keras.
VII. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
- Setiap kepala (keluarga warga laki-laki) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diadakan setiap malam kecuali sakit, terkena musibah, atau jompo.
- Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada koordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan atau berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT02/RW14.
- Setiap petugas ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT02/RW14 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi.
- Untuk ketertiban ronda pergantian personil ronda (ganti personil) dilakukan sesuai keadaan atau kondisional.
VIII. LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan peliharaan yang berpotensi mengganggu keyamanan warga wajib dikandangkan dan memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk didalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit yang disebabkan oleh hewan peliharaan tersebut.
- Setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
- Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang ke dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
BAB IV
PINDAHAN
- Warga yang pindah keluar RT02, diwajibkan melapor ke pengurus RT02/RW14.
- Warga yang pindah keluar RT02, bukan lagi warga RT02/RW14
- Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT02/RW14, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT02/RW14 bukan warga RT02/RW14. Kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW14.
- Dalam hal-hal tertentu Ketua RT02/RW14 berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
I. MUSYAWARAH WARGA
- Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT02/RW14.
- Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT02/RW14.
- Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin RT02/RW14 yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT02/RW14.
- Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
II. MUSYAWARAH PENGURUS
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.
- Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.
BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
|
SEKRETARIS RT02
RINDI SUPIYANTO |
Gresik, 01 Pebruari 2025 Disahkan Oleh : KETUA RT02
MA'ARIF |